Kerugian
fiskal
Kerugian fiskal adalah hasil perhitungan dari laba rugi komersial
yang sudah dikurangkan dengan koreksi fiskal negatif dan ditambahkan koreksi
fiskal positif, dimana untuk penentuan koreksi-koreksi tersebut sudah diataur
oleh undang-undang pajak
Gampangnyaà kerugian
fiskal=kerugian perusahaan yg diakui menurut UU perpajakan.
Kerugian ini dapat dikompensasikan dan diatur didalam peraturan
pajak (pasal 6 ayat 2) UU PPh. Adapun beberapa point
penting yang perlu diperhatikan dalam hal kompensasi kerugian ini adalah
sebagai berikut:
- 1. Istilah kerugian merujuk kepada kerugian fiskal bukan kerugian komersial. Kerugian atau keuntungan fiskal adalah selisih antara penghasilan dan biaya-biaya yang telah memperhitungkan ketentuan Pajak Penghasilan.