Kamis, 24 Januari 2013

Kerugian, kompensasi, Pemeriksaannya



 Kerugian fiskal
Kerugian fiskal adalah hasil perhitungan dari laba rugi komersial yang sudah dikurangkan dengan koreksi fiskal negatif dan ditambahkan koreksi fiskal positif, dimana untuk penentuan koreksi-koreksi tersebut sudah diataur oleh undang-undang pajak
Gampangnyaà kerugian fiskal=kerugian perusahaan yg diakui menurut UU perpajakan.
Kerugian ini dapat dikompensasikan dan diatur didalam peraturan pajak (pasal 6 ayat 2) UU PPh.  Adapun beberapa point penting yang perlu diperhatikan dalam hal kompensasi kerugian ini adalah sebagai berikut:
  1. 1.     Istilah kerugian merujuk kepada kerugian fiskal bukan kerugian komersial. Kerugian atau keuntungan fiskal adalah selisih antara penghasilan dan biaya-biaya yang telah memperhitungkan ketentuan Pajak Penghasilan.