Rabu, 11 Januari 2012

musyawarah



Selasa 10 januari 2012, Alhamdulillah pemilihan ketua kos Al Ayubi berjalan dengan lancer, tidak seperti biasanya , pemilihan ini menggunakan cara musyawarah mufakat,  cara pemilihan ketua seperti  ini sudah banyak dilupakan oleh masyarakat Indonesia, yang lebih sering menggunakan voting atau sebangsanya,
dari hal seperti inilah kami menerapkan musyawarah, agar kelak kami terbiasa  bermusyawarah dalam menghadapi masalah, dari segi keuntungannya, musyawarah lebih menguutamakan hati ke hati dari pada voting yang mengutamakan dominasi,
karena musyawarah inilah yang diajarkan oleh Rasulullah, apapun masalah yang dihadapi, Rasulullah lebih mengutamakan Musyawarah dari pada voting,
Allah berfirman: Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.) (QS. as Syuura: 38)
Dari ayat diatas memang sudah jelas dalam penentuan apapun sebaiknya mengupayakan untuk bermusyawarah, untuk itu sedikit saya akan mengulas tentang adab adab dalam bermusyawarah.
1.      Musyawarah di pimpin oleh seorang amir , sebaiknya amir shaf.sebelum musyawarah ,hendaknya amir mengosongkan hati dan pikirannya dadari rencana yang mungkin akan di putuskan dalam musyawarah.

2.       Musyawarah diawali dengan Basmalah , Hamdalah , Hendaknya masing – masing berdoa : “allahumma alhimna mara sida umurina wa adidna ming syururi angfusina wa ming syayiati a maalina”. Artinya : “ Ya Allah berilah kami petunjuk ( ilham ) apa yang menjadi urusan kami dan kami berlindung dari kejahatan diri kami dan keburukan perbuatan orang lain”.

3.       Zihin singkat untuk membentuk pikir para musyawirin tentang arti , maksud dan tujuan musyawarah.Timbulnya Jazbah pada setiap ahli musyawarah sehingga tidak ada yang merasa di perintah.


4.      Musyawirin menyampaikan Kargozari ( Laporan kegiatan program yang telah di lakukan ).

5.      Amir musyawarah meminta usul – usul mulai dari sebelah kanan ke sebelah kiri .Mengajukan usul usul yang terbaik dan setelah usul disampaikan , anggaplah usul orang lain yang terbaik.

6.       Apabila usul kita di terima segera ber istigfar , sebab mungkin saja usul itu mendatangkan mudharat bagi orang lain ,sebaliknya jika usulan kita di tolak maka ucapkan Alhamdulillah.

7.       Tidak memotong pembicaraan ( interupsi ),tunggulah orang lain selesai bicara dan tidak boleh menguatkan pendapat orang lain.

8.       Keputusan bukanlah pada suara yang terbanyak. Kebenaran hanya pada Allah dan Rasul-Nya.hendaknya keputusan sesuai dengan laporan ( kargozari ) atau data yang ada.

9.       Tidak mengajkan diri sendiri dalam suatu tugas , kecuali tugas Khidmat dan Mutakallim.

10.   Apabila keputusan telah di tetapkan ,maka ini adalah suatu amanah dari Allah SWT dan siap melaksanakannya ( sami”na wa athana ). Menerima keputusan musyawarah sebagai hadiah bukan sebagai beban.

11.   Apabila dari hasil musyawarah terjadi hal yang tidak diinginkan maka janganlah berandai – andai.hal ini akan menimbulkan peluang syetan untuk memecah hati kita.

12.   Perbedaan pendapat dalam musyawarah adalah rahmat tetapi beda pendapat di luar musyawarah adalah Laknat.

Semoga bermanfaat!



  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar