Keberanian pemerintahan Indonesia
terkait pelarangan ekpor bijih mineral boleh diacungi jempol, dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan
No.29/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan Ekspor Produk Pertambangan ini,
Indonesia mulai menutup menguapnya pundi-pundi penerimaan pajak sektor pertambangan.
Bagaimana tidak, berdasarkan peraturan-peraturan sebelumnya menegaskan bahwa
pajak ekspor adalah 0%, sehingga banyak para pelaku bisnis memaksimalkan bisnis
mereka dengan berlomba-lomba mengekspor barang domesik termasuk beberapa barang tambang
secara besar-besaran dan gratis, padahal dalam pengeksploitasi barang tambang
tersebut banyak merugikan negara berupa kerusakan alam dan minimnya pajak yang
didapat. Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan agar dapat menekan
kegiatan ekspor bijih mineral, dengan maksud, sebaiknya bijih mineral ini harus
diolah di dalam negeri terlebih dahulu kemudian baru boleh diekspor. Bisa kita
bayangkan berapa keuntungan yang kita dapat jika kita mengolah biji mineral terlebih
dahulu, misalkan saja satu biji mineral berharga 1 rupiah langsung kita ekspor
maka kita hanya dapat 1 rupiah, akan
tetapi jika kita olah terlebih dahulu akan berharga 19 rupiah, sehingga ada
selisih keuntungan 18 rupiah. Terlebih lagi faktanya, bijih mentah yang
berharga 1 rupiah yang telah kita ekspor tadi, diolah oleh negara pengimpor
kemudian dijual kepada kita menjadi barang setengah jadi atau barang jadi
seharga 19 rupiah. Memang agak lucu jika kita harus membeli barang kita sendiri
yang telah kita jual dengan harga yang mahal.
Protes Negara lain
Memang benar, adanya protes negara
pengimpor tambang dari Indonesia, seperti Jepang. Pihak Jepang telah mengajukan protes dengan
berlakunya peraturan menteri perdagangan tersebut, bahkan kabarnya protes
tersebut diajukan juga ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Akan tetapi Indonesia memiliki alasan mendasar bila
nantinya benar protes tersebut diajukan kepada WTO, yaitu masalah kerusakan
alam, dengan tidak adanya pembatasan dan pengaturan ekspor tambang menyebabkan,
para pelaku bisnis mengeksplotasi besar-besaran barang tambang tanpa
menghiraukan kerusakan alam. Dengan peraturan baru ini pula, pemerintah
Indonesia dapat menyelesaikan masalah ilegalnya beberapa izin pertambangan di
Indonesia karena setiap pengeksporan harus ada izin dari kementrian
perdagangan.
Tarif Bea ekspor rata-rata 20%, bagi 65 komoditi tambang
Dalam Peraturan Menteri
Perdagangan No.29/M-DAG/PER/5/2012, disebutkan
tarif rata-rata bea ekspor adalah 20% bagi 65 komoditi tambang, kenaikan
tarif yang sangat fantastic,karena sebelumnya hanya beberapa persen dan beberapa komoditi saja
yang terkena bea ekspor ini. Semoga dengan peraturan ini dapat mengurangi dampak kerusakan alam serta dapat
meningkatnya penerimaan pajak sektor pertambangan.
poto: http://lombok-sumbawa.netau.net/?p=5
Li’ilzam Nuur
Mahasiswa Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (STAN)
salam sukses gan, bagi2 motivasi .,
BalasHapusBersabarlah dalam bertindak agar membuahkan hasil yang manis.,.
ditunggu kunjungan baliknya gan .,.
Kunjungan malam mas...
BalasHapusSalam
mantab
BalasHapus