Kamis, 02 Agustus 2012

Baru, Bea Ekspor 20%, bagi 65 Komoditi Tambang



Keberanian pemerintahan Indonesia terkait pelarangan ekpor bijih mineral boleh diacungi jempol, dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No.29/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan Ekspor Produk Pertambangan ini, Indonesia mulai menutup menguapnya pundi-pundi penerimaan pajak sektor pertambangan. Bagaimana tidak, berdasarkan peraturan-peraturan sebelumnya menegaskan bahwa pajak ekspor adalah 0%, sehingga banyak para pelaku bisnis memaksimalkan bisnis mereka dengan berlomba-lomba mengekspor barang  domesik termasuk beberapa barang tambang secara besar-besaran dan gratis, padahal dalam pengeksploitasi barang tambang tersebut banyak merugikan negara berupa kerusakan alam dan minimnya pajak yang didapat. Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan agar dapat menekan kegiatan ekspor bijih mineral, dengan maksud, sebaiknya bijih mineral ini harus diolah di dalam negeri terlebih dahulu kemudian baru boleh diekspor. Bisa kita bayangkan berapa keuntungan yang kita dapat  jika kita mengolah biji mineral terlebih dahulu, misalkan saja satu biji mineral berharga 1 rupiah langsung kita ekspor maka kita hanya dapat  1 rupiah, akan tetapi jika kita olah terlebih dahulu akan berharga 19 rupiah, sehingga ada selisih keuntungan 18 rupiah. Terlebih lagi faktanya, bijih mentah yang berharga 1 rupiah yang telah kita ekspor tadi, diolah oleh negara pengimpor kemudian dijual kepada kita menjadi barang setengah jadi atau barang jadi seharga 19 rupiah. Memang agak lucu jika kita harus membeli barang kita sendiri yang telah kita jual dengan harga yang mahal.

Protes Negara lain

Memang benar, adanya protes negara pengimpor tambang dari Indonesia, seperti Jepang.  Pihak Jepang telah mengajukan protes dengan berlakunya peraturan menteri perdagangan tersebut, bahkan kabarnya protes tersebut diajukan juga ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Akan tetapi  Indonesia memiliki alasan mendasar bila nantinya benar protes tersebut diajukan kepada WTO, yaitu masalah kerusakan alam, dengan tidak adanya pembatasan dan pengaturan ekspor tambang menyebabkan, para pelaku bisnis mengeksplotasi besar-besaran barang tambang tanpa menghiraukan kerusakan alam. Dengan peraturan baru ini pula, pemerintah Indonesia dapat menyelesaikan masalah ilegalnya beberapa izin pertambangan di Indonesia karena setiap pengeksporan harus ada izin dari kementrian perdagangan.

Tarif Bea ekspor rata-rata 20%, bagi 65 komoditi tambang 

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.29/M-DAG/PER/5/2012, disebutkan  tarif rata-rata bea ekspor adalah 20% bagi 65 komoditi tambang, kenaikan tarif yang sangat fantastic,karena sebelumnya hanya  beberapa persen dan beberapa komoditi saja yang terkena bea ekspor ini. Semoga dengan peraturan ini dapat  mengurangi dampak kerusakan alam serta dapat meningkatnya penerimaan pajak sektor pertambangan.
poto: http://lombok-sumbawa.netau.net/?p=5

Li’ilzam Nuur
Mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

3 komentar:

  1. salam sukses gan, bagi2 motivasi .,
    Bersabarlah dalam bertindak agar membuahkan hasil yang manis.,.
    ditunggu kunjungan baliknya gan .,.

    BalasHapus