Kamis, 24 Januari 2013

Kerugian, kompensasi, Pemeriksaannya



 Kerugian fiskal
Kerugian fiskal adalah hasil perhitungan dari laba rugi komersial yang sudah dikurangkan dengan koreksi fiskal negatif dan ditambahkan koreksi fiskal positif, dimana untuk penentuan koreksi-koreksi tersebut sudah diataur oleh undang-undang pajak
Gampangnyaà kerugian fiskal=kerugian perusahaan yg diakui menurut UU perpajakan.
Kerugian ini dapat dikompensasikan dan diatur didalam peraturan pajak (pasal 6 ayat 2) UU PPh.  Adapun beberapa point penting yang perlu diperhatikan dalam hal kompensasi kerugian ini adalah sebagai berikut:
  1. 1.     Istilah kerugian merujuk kepada kerugian fiskal bukan kerugian komersial. Kerugian atau keuntungan fiskal adalah selisih antara penghasilan dan biaya-biaya yang telah memperhitungkan ketentuan Pajak Penghasilan.
  2. 2.     Kompensasi kerugian hanya diperkenankan selama lima tahun ke depan secara berturut-turut. Apabila pada akhir tahun kelima ternyata masih ada kerugian yang tersisa maka sisa kerugian tersebut tidak dapat lagi dikompensasikan.
  3. 3.     Kompensai kerugian hanya untuk Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi, yang melakukan kegiatan usaha yang penghasilannya tidak dikenakan PPh Final dan perhitungan Pajak Penghasilannnya tidak menggunakan norma penghitungan.
  4. 4.     Kerugian usaha di luar negeri tidak bisa dikompensasikan dengan penghasilan dari dalam negeri.

Sebagai contoh, misalnya wajib pajak PT A mengalami kerugian fiskal tahun pajak 2007, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal tahun 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012. Jika setelah kerugian tersebut dikompensasikan sampai dengan tahun 2012 masih tersisa kerugian yang belum dikompensasikan, maka sisa kerugian tersebut tidak dapat lagi dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal tahun 2013 atau sesudahnya.
Sebagai ilustrasi misalkan PT A dalam tahun 2007 mengalami kerugian fiskal Rp1.200.000.000,00. Dalam lima tahun berikutnya rugi laba fiskal PT A sebagai berikut :

2008 : laba fiskal Rp200.000.000,00
2009 : rugi fiskal Rp300.000.000,00
2010 : laba fiskal NIHIL
2011 : laba fiskal Rp100.000.000,00
2012 : laba fiskal Rp800.000.000,00

Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :

Tahun 2008 : Kompensasi kerugian Rp200.000.000,00 sehingga sisa rugi tahun 2007 tinggal Rp1.000.000.000,00. Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan PPh terutang juga nihil.

Tahun 2009 :Tak ada kompensasi kerugian dari tahun 2007 karena tahun 2009 juga mengalami kerugian. Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan PPh terutang juga nihil.

Tahun 2010 : Tak ada kompensasi kerugian dari tahun 2007 karena tahun 2010 laba fiskal nihil. Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan PPh terutang juga nihil.

Tahun 2011 : Kompensasi kerugian Rp100.000.000,00 sehingga sisa rugi tahun 2007 tinggal Rp900.000.000,00. Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan PPh terutang juga nihil.

Tahun 2012 :Kompensasi kerugian Rp800.000.000,00 sehingga sisa rugi tahun 2007 tinggal Rp100.000.000,00. Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan PPh terutang juga nihil. Sisa kerugian Rp100.000.000,00 ini tidak dapat lagi dikompensasikan ke tahun 2013 atau setelahnya


Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.31/2004 tanggal 3 Maret 2004
Berdasarkan ketentuan kompensasi rugi dan pemeriksaan SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak lewat Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.31/2004 tanggal 3 Maret 2004 memberikan penegasan antara lain sebagai berikut.
1.     Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment khususnya Undang-undang Pajak Penghasilan penghitungan atau penetapan pajak tiap tahun dilakukan oleh wajib pajak sendiri melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT).
2.     Direktur Jenderal Pajak menerbitkan penetapan pajak apabila ada data atau fakta yang diatur dalam Pasal 12 Ayat (3), Pasal 13 Ayat (1), dan Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan. Dengan demikian surat pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak merupakan ketetapan pajak berdasarkan Undang-undang Perpajakan.
3.     Kompensasi kerugian secara fiskal dalam perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assesment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
4.     Pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar atau Rugi Lebih Bayar tidak meniadakan hak kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan jo Pasal 12 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan tersebut di atas.
5.     Apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.
6.     Kerugian fiskal dari hasil yang bersumber dari luar negeri hanya dapat dikompensasi dengan penghasilan dari sumber yang sama di luar negeri.
7.     Kerugian fiskal dari penghasilan yang dikenai PPh Final atau penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak dapat dikompensasi dengan hasil lainnya yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan umum dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Pemeriksaan
Jika terjadi kerugian fiscal dalam perusahaan kita pastilah DJP tidak langsung percaya, maka dari itu biasanya DJP melakukan pemeriksaan sebagai mana Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 .Pemeriksaan memiliki 2 tujuan:
a.     Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan
b.    Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam menghadapi pemeriksaan kita harus tau hak dan kewajiban kita sebagai wajib pajak:
Hak Wajib Pajak

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib
Pajak berhak:
1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib
Pajak berhak:
1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
4. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
6. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
7. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib:
1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
2. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
4. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
·   menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
·   memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
·   menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak,
5. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;   dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib:

1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
3. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan

sumber:

2 komentar:

  1. terimakasih banyak nih, sangat menarik arikelnya..

    BalasHapus
  2. Bokep.ngumpul.net merupakan situs untuk menonton bokep movie online dari bokep japan  , bokep barat dan bokep hentai secara gratis dengan loading tercepat tanpa iklan yang menganggu


    Cerita Dewasa ini adalah Pengalaman Sex Kisah Nyata Cerita Dewasa Tetangga ku merupakan pengalaman sex yang sangat susah untuk di lupakan. Cerita sex kali ini berdasarkan pengalaman dari pengirim cerita yang tidak mau di sebutkan nama nya , untuk menghormati itu kami menggunakan nama palsu dalam Cerita 17+  kali ini.Untuk itu silahkan langsung di simak cerita nya :

    Cerita Dewasa Kisah Nyata Rahim Ini Anak TemanKu

    BalasHapus